Kelurahan Tanjung Gading adalah bagian dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu yang bermula dari usulan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh perangkat dan lembaga baik itu LKMD, RW, RT yang berada di lingkungan I Kelurahan Kembang Harum.
Maka sesuai dengan Surat Bupati Nomor : 756/191/TP/2005, tanggal 15 Maret 2005, Kelurahan Kembang Harum dimekarkan menjadi 4 (empat) kelurahan, yakni Kelurahan Kembang Harum (Kelurahan Induk), Kelurahan Tanjung Gading, Kelurahan Tanah Merah, dan Kelurahan Sekar Mawar.
Dan pada saat itu ditunjuk melalui SK Camat Pasir Penyu Nomor: 800/SMCRT/110/2005 tanggal 02-05-2005, sebagai pelaksana tugas ditunjuk Bapak Marlizan Marza (Kasi Trantib Kecamatan Pasir Penyu) dan bersama dengan itu Kelurahan Tanjung Gading berkantor di kantor bekas Kantor Cabang Dinas Pendidikan, tertanggal 1 Juni 2006 mulai aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian sesuai dengan usulan Camat kepada Bapak Bupati Indragiri Hulu maka ditetapkan Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2006 Tanggal 15 Agustus 2005, Kelurahan Tanjung Gading menjadi kelurahan yang definitif.